Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Ditangkap dan Ditahan Polres PALI, Kasus Minyak Solar dan Indomie Goreng

Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Ditangkap dan Ditahan Polres PALI, Kasus Minyak Solar dan Indomie Goreng

Mantan plt Kepala Dinas Sosial PALI ditangkap dan ditahan Polres PALI. foto: holid/sumeks.co.--

Kemudian dibuatkan berita acara serah terima dengan janji barang-barang itu akan dibayarkan satu minggu setelah diterima.

"Dalam berita acara itu dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinas Sosial Kabupaten PALI pada April dan Juli 2022,” jelasnya.

BACA JUGA:Mengaku dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Tipu Pengurus Masjid Al Muhajirin

BACA JUGA:Dinas Sosial Ogan Ilir Sering Terima Laporan Kartu KIS Tak Aktif, Kok Bisa? Begini Solusinya 

Kemudian setelah barang dan bahan bakar tersebut diterima oleh tersangka NP selaku Plt Kepala Dinas Sosial, namun sampai sekarang oknum ini tidak bayarkan pengadaan barang tersebut kepada pelapor, CV Sukses Purtan Mandiri, dan hanya berjanji-janji saja, mengulur-ngulur waktu.

Adapun barang bukti dalam kasus ini, 

lanjut Kapolres PALI adalah tiga lembar print out Surat Perintah Membayar Ganti Uang (GU) dari Dinas Sosial Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022 (bulan April, Juli dan Agustus 2022)," ungkapnya.

Tak hanya itu, satu lembar Berita Acara Serah terima Barang Permakanan PMKS Nomor : 460/002/SOS/03/2022 tanggal 05 April 2022 yang berisi pernyataan bahwa Pihak CV. Sukses Purtan Mandiri menyerahkan barang dengan total pembayaran Rp. 28.060.000,-. Kepada Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten

BACA JUGA:Mengaku dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Tipu Pengurus Masjid Al Muhajirin

BACA JUGA:Dinas Sosial Ogan Ilir Sering Terima Laporan Kartu KIS Tak Aktif, Kok Bisa? Begini Solusinya 

"Dan yang terakhir ada 38 lembar Nota Pembelian Bahan Bakar Minyak yang dibeli dari Depot Pelita di bilangan wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI," katanya.

Ditambahkan, oknum NP ini sudah dikirimkan surat panggilan I dan surat panggilan II, namun NP tidak hadir, kemudian pihak penyidik Polres Pali melakukan upaya berupa surat perintah membawa tersangka.

"Dengan tidak koperatif saat dipanggil oleh penyidik, sehingga  kita bawa ke Polres PALI dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan,selanjutnya dilakukan penahanan," tegasnya.

Sementara, oknum NP belum bisa memberikan keterangan terkait tersingkir yang dilakukan terhadap dirinya. 

BACA JUGA: Mengaku dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Tipu Pengurus Masjid Al Muhajirin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: