Beli Gas Melon 3 kg Wajib Pakai KTP, Warga Ogan Ilir Menilai Aturan yang Bikin Ribet
Pembelian gas 3 kilogram atau gas melon akan diwajibkan menggunakan KTP, regulasi baru ini memang belum diterapkan pemerintah. Namun, sejumlah warga menolak aturan baru tersebut.-Foto: dok/sumeks.co-
Orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka Pertamina akan melakukan pembaruan data. Baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.
Untuk saat ini, pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg, meski pembelian dilakukan dengan pendataan.
Diborong Warung
Peraturan soal pembelian gas melon 3 kg atau LPG 3 kg hingga kini dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Wajar saja, bila peraturan yang dibuat semakin membuat warga miskin menjerit. Untuk membeli gas melon 3 kg diwajibkan menyertakan KTP.
Lebih parah lagi, pembelian dibatasi hanya 1 gas melon per hari per KTP. Anehnya, pemilik warung yang notabene bukan agen resmi LPG atau pangkalan resmi, bisa membeli gas melon ini hingga 10 tabung sekali beli, bahkan lebih.
Bukan omong kosong, kondisi ini dapat dilihat di warung-warung kelontong. Mereka punya stok tabung gas melon 3 kg cukup banyak.
BACA JUGA:Stok Gas Melon 3 Kg di OKI Aman, Agen Batasi Pembeli Maksimal 2 Tabung
Harganya jualnya sudah jauh lebih mahal dari agen atau pangkalan resmi. Sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti yang ditetapkan pemerintah sudah tidak berlaku lagi.
Atau dengan kata lain tidak dapat dinikmati lagi oleh masyarakat kecil.
Penjual gas melon eceran di kawasan Pakjo Palembang, Maryati mengatakan, selama ini dia dapat 'bagian' sehingga bisa jual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.
“Biasanya, dapat 15-20 tabung. Habis sekitar seminggu. Dapat dari langganan yang antar pakai mobil pikap,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: