Waiting List Membludak, Mungkin Terlewat, Simak 6 Cara Efektif Daftar Haji dan ONH Plus tahun 2023

Waiting List Membludak, Mungkin Terlewat, Simak 6 Cara Efektif Daftar Haji dan ONH Plus  tahun 2023

Kuota haji indonesia tanpa batasan usia, Kemenag bahas pemanfaatan kuota khusus jamaah lansia tertunda pandemi. --

- surat kuasa dari bank asli dilengkapi materai (1 lembar)

- slip setoran awal asli bank Rp25 juta (1 lembar) 

Kemudian, membawa berkas-berkas penting dari bank ke Kantor Kementerian Agama terdekat sesuai domisili atau alamat yang tertera di KTP. 

BACA JUGA:Cara Cepat Cek Keberangkatan Haji Tahun 2023, Selain Nomor Porsi CJH, Unduh Aplikasi Ini di Google Play

BACA JUGA:Ini Link Terbaru, 5 Cara Cek Nomor Porsi dan Kapan Berangkat Haji Tahun 2023

4. Cara Daftar Haji di Kantor Kementerian Agama 

Langkah berikutnya adalah daftar haji ke Kantor Kemenag setempat. Sama seperti prosedur daftar haji di bank. Teta[ bawa dokumen-dokumen penting pribadi seperti saat mendatangi bank.

Temui petugas Kemenag dan kemudian calon jemaah haji diminta mengisi buku tamu beserta formulir pendaftaran yang disebut SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) 

Setelah mengisi SPPH, lampirkan semua dokumen penting dan berkas-berkas dari bank ke Petugas dalam map terpisah. 

Petugas Kemenag akan memverifikasi ulang memeriksa kembali berkas, kemudian calon jemaah haji diminta menandatangani SPPH.

Ohya, nanti bukti setoran awal BPIH yang keluarkan oleh pihak bank. Simpan baik-baik nomor porsi dan bukti setoran tersebut, jangan sampai hilang dan rusak. Secara sah sudah terdaftar haji secara reguler dengan jadwal keberangkatan yang dapat dicek di website resmi Kemenag.  

 

5. Cara Daftar Haji Selain Haji Reguler atau Haji Plus 

Jika ingin cepat naik haji, tanpa memusingkan waiting list. Coba jajal ONH Plus. Melalui pihak swasta dengan waktu antri haji plus sekitar 4-7 tahun. 

Berkas, prosedur pendaftaran melampirkan dokumen-dokumen penting saat registrasi, menyetor sejumlah dana, dan mengisi formulir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait