Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7

Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7

Kuasa hukum tujuh tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diam-diam mendatangi Arya. Para tersangka saat dimintai keterangan belum lama ini. Foto: dokumen/edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Lakukan Konfrontir, Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir

Kms Sigit Muhaimin SH berharap dan mendesak penyidik Polda Sumsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga orang mahasiswa berinisial OR, N dan A.

Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari tiga bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi. 

Termasuk, mangkirnya sebagian besar saksi untuk memenuhi pemanggilan penyidik guna dilakukan BAP konfrontir. 

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada bapak Kapolda Sumsel yang telah tanggap atas kasus ini,” tutup Sigit.

BACA JUGA:10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan Paksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Arya resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022 malam. 

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban Arya dan ayahnya Rusdi didampingi tim kuasa hukumnya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sumsel. Laporan korban langsung diterima Ka Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto SH.  

Ketua Umum YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin SH malam itu menyebut pihaknya mendapatkan kuasa dari korban Arya.  

Korban melaporkan terkait sangkaan tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kliennya.  

BACA JUGA:Terduga Pelaku dan Saksi Penganiayaan Arya Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Mangkir

"Kita laporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP. Dengan terlapor untuk saat ini lima orang panitia Diksar UKMK Litbang di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang," ujar Sigit.  

Menurut Sigit, akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 10 orang panitia Diksar tersebut, dimana kliennya juga sebagai panitia yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.  

Di antaranya luka lebam diduga akibat ditusuk benda tajam di bagian mata sebelah kiri hingga membiru, selain itu di bawah rahang ada luka bakar akibat disundut api rokok.  

"Kami berharap dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel agar dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dari klien kami ini. Dan agar terus dapat mengawal sampai ke persidangan," ungkap Sigit didampingi tim kuasa hukum Arya lainnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: