Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7

Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7

Kuasa hukum tujuh tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diam-diam mendatangi Arya. Para tersangka saat dimintai keterangan belum lama ini. Foto: dokumen/edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Baru 3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka, Ternyata Korban Tak Hanya Dikeroyok Tapi Juga Ditelanjangi

Kedatangan ketiganya tanpa didampingi tim kuasa hukum dari YLBH Harapan Rakyat (Hara).

Informasi yang dihimpun, hingga kini kuasa hukum ketiganya tak kunjung mendapatkan kuasa untuk mendampinginya. 

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh petugas riksa Unit 1 Subdit III Jatanras. 

Tim redaksi juga belum mendapatkan keterangan resmi terkait kehadiran ketiga tersangka. 

BACA JUGA:Baru 3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka, Ternyata Korban Tak Hanya Dikeroyok Tapi Juga Ditelanjangi

Sebelumnya, Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Penetapan sebagai tersangka itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra. 

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH Selasa 10 Januari 2023 siang di Polda Sumsel.

Sigit mengatakan, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) pada tanggal 6 Januri 2023 yang dikirimkan kepada pelapor Arya Lesmana Putra yang ditandatangi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK.

BACA JUGA:Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2022 lalu dengan hasil penetapan terduga terlapor sebagai tersangka,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Sigit mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel.

“Surat kami itu berjudul Mohon Keadilan sudah kami layangkan agar kasus yang dialami klien kami ini segera dilakukan upaya penegakan hukum dan agat dapat ditetapkan tersangkanya," tegas Sigit. 

Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari 2,5 bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: