Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Tes Wawancara Calon Anggota PPS se-Kabupaten Ogan Ilir
Calon Anggota PPS se-Kabupaten Ogan Ilir saat mengikuti tes tertulis yang diselenggarakan KPU Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.-Foto: Hetty/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sebanyak 1.463 peserta dinyatakan lulus tes tertulis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir. Setelah itu, 1.463 peserta ini akan mengikuti tes wawancara.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati mengungkapkan, pelaksanaan tes wawancara akan dilaksanakan di 16 titik atau di kecamatan masing-masing. Untuk pelaksanaan tes dilakukan selama tiga hari, yakni, tanggal 18, 19, dan 20 Januari 2023.
"Kami sudah jadwalkan mengenai tes wawancara, untuk hari pertama lima kecamatan, hari kedua lima kecamatan, dan hari ketiga enam kecamatan," terangnya, Selasa, 17 Januari 2023.
Berikut jadwal pelaksanaan tes wawancara Calon Anggota PPS se-Kabupaten Ogan Ilir. Tanggal 18 Januari 2023, untuk Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, Indralaya Selatan, Pemulutan, dan Tanjung Batu.
Untuk tanggal 19 Januari 2023, jadwal pelaksanaan tes wawancara khusus Kecamatan Pemulutan Barat, Tanjung Raja, Muara Kuang, Lubuk Keliat, dan Rambang Kuang.
Dan tanggal 20 Januari 2023, untuk Kecamatan Pemulutan Selatan, Rantau Alai, Rantau Panjang, Kandis, Sungai Pinang, dan Payaraman.
"Pelaksanaan tes wawancara dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Khusus untuk Kecamatan Sungai Pinang dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai," lanjutnya.
Adapun yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta, kostum yang digunakan saat mengikuti tes wawancara yakni menggunakan atasan kemeja dan bawahan celana atau rok bagi peserta perempuan. Para peserta juga harus menggunakan sepatu tertutup.
"Lokasi pelaksanaan tes wawancara ini kita pusatkan di Sekretariat PPK masing-masing," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, peserta tes tertulis calon anggota PPS di Kabupaten Ogan Ilir mencapai 2.434 peserta. Pelaksanaan tes tertulis ini dilaksanakan secara konvensional, bukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: