1.131 Anggota PPS Lahat Didominasi Perempuan, Ada Suami Istri Jadi PPS, KPU: Harus Mundur Salah Satu

1.131 Anggota PPS Lahat Didominasi Perempuan, Ada Suami Istri Jadi PPS, KPU: Harus Mundur Salah Satu

Ketua KPU Lahat Nana Priana SHi MM.-Foto: dokumen/sumeks.co-

LAHAT, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat mengungkapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjenis kelamin perempuan telah melebihi target 30 persen dari keseluruhan.

Bahkan dari total 1.131 Anggota PPS tingkat kelurahan/desa Kabupaten Lahat yang telah dilantik, didominasi perempuan.

Selain itu, ada pula jajaran PPS di dalam satu wilayah desa diisi semua oleh perempuan.

"Kalau data kita bahwa ada di satu wilayah desa yang anggota PPS nya keenam-enamnya/semuanya wanita. Itu di Desa Muara Cawang, Kecamatan Lahat Selatan," kata Ketua KPU Lahat Nana Priana SHi MM didampingi Kasubag Teknis Penyelengaraa dan Hubmas, Danis SE.

BACA JUGA:Irigasi Rusak Karena Longsor, 60 hektare Sawah di Lahat Kehilangan Air

"Dari 1.131 anggota PPS yang dilantik sebelumnya nyaris separuhnya merupakan perempuan," sambung Nana, Kamis 26 Januari 2023.

Menurut Nana, adanya keterlibatan perempuan merupakan bentuk dorongan berkontribusi dalam pemilu 2024.

Anggota PPS membantu tugas KPU selama 14 bulan dalam rangka Pemilu 2024. Pihaknya pun menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada kendala terkait PPS perempuan di dalam satu desa.

"Kita sudah lakukan wawancara, tentang bagaimana kesanggupannya mengikuti tahapan pemilu. Artinya anggota PPS harus siap melaksanakan tugas. Jika pun ada kendala misalkan berhalangan saat hari H pemilu, kita pasti lakukan penyesuaian kembali sesuai peringkat saat tes sebelumnya," terang Nana.

BACA JUGA:Tamat SMA, Remaja di Lahat Merintis Jadi Pengedar Ganja

Selain itu, KPU Lahat juga menemukan bahwa ada dari pasangan suami istri yang menjadi anggota PPS. Yakni di Kecamatan Pajar Bulan dan Sukamerindu.

Menurutnya, informasi tersebut setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pihaknya mengaku karena dalam aturan itu tidak boleh pasangan suami istri. Tujuannya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Informasi dari PPK setelah kami perintahkan untuk mengecek anggota PPS yang merupakan dari pasangan suami istri dalam satu desa. Tindaklanjutnya nanti kita juga bakal evaluasi, dengan hanya salah satunya saja jadi anggota PPS," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: