Bupati Ogan Ilir Hadiri Pelantikan PPS untuk Pilgub dan Pilbup Tahun 2024, Ini Pesannya untuk 723 PPS

Bupati Ogan Ilir Hadiri Pelantikan PPS untuk Pilgub dan Pilbup Tahun 2024, Ini Pesannya untuk 723 PPS

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, memberikan ucapan selamat kepada PPS Kabupaten Ogan Ilir yang baru dilantik di Gedung Serbaguna KPT Tanjung Senai Indralaya, Minggu, 26 Mei 2024.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Ogan Ilir

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPS Kabupaten Ogan Ilir ini, dipusatkan di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Minggu, 26 Mei 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPS Kabupaten Ogan Ilir ini, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir mengatakan, PPS tentunya mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

"Salah satunya adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara, dan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan dan desa," paparnya.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Hadiri Wisuda Akbar Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Kecamatan Tanjung Batu

BACA JUGA:Kunjungi Korban Banjir di Muara Kuang, Bupati Ogan Ilir Ingin Ringankan Beban Warga

Bupati Ogan Ilir berharap, kepada seluruh anggota PPS Kabupaten Ogan Ilir agar mempelajari dan menguasai semua regulasi tentang Pemilu tahun 2024.

"Hal itu tentunya dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," lanjutnya.

Bupati Ogan Ilir berpesan, kepada PPS yang telah dilantik supaya memahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu. 

Lalu, menerapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu. 

Yaitu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. 

BACA JUGA:2.410 Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir Dikukuhkan Bupati Ogan Ilir

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik 546 PPPK Formasi Tahun 2023, Semoga Jadi Penyemangat Bagi Para Honorer Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: