Polisi Gerebek Lokasi Usaha Penambangan Tanah Uruk di Talang Kemang Gandus

Polisi Gerebek Lokasi Usaha Penambangan Tanah Uruk di Talang Kemang Gandus

Polisi menggerebek sebuah lokasi penambangan tanah uruk yang ada minyak ilegal tanpa izin atau ilegal. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG. SUMEKS.CO - Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek sebuah lokasi penambangan tanah uruk yang ada minyak ilegal tanpa izin atau ilegal. 

Penggerebekan ini diketahui Jalan Talang Kemang Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu 15 Januari 2023. 

Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas gabungan ini mendapati dugaan penambangan tanah uruk di lokasi ini tanpa izin dan langsung mengamankan dua orang yang berstatus saksi dan juga saksi-saksi lainnya di lapangan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi membenarkan adanya penemuan diduga penambangan ilegal.

BACA JUGA:Galian C di Banyuasin Perparah Kerusakan Lingkungan

"Ya, hari ini kita langsung terjun ke lokasi untuk mengecek. Kita menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk di pesan Bantuan Polisi (Banpol), bahwa laporan yang ada menyebutkan adanya dugaan penambangan tanpa izin tanah uruk di lokasi tersebut," kata Haris Dinzah kepada SUMEKS.CO, Senin 16 Januari 2023. 

Lebih jauh dikatakan Haris Dinzah bahwa dari data Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel, ternyata benar penambangan ini memang belum ada izinnya. 

"Jadi kita ke lokasi guna mengamankan lokasi ini agar tidak ada kegiatan dan aktivitas lagi di galian C ini, yang dilakukan pelaku-pelaku penambangan tanah uruk disini dan lokasi tersebut telah dipasang police line," ujar Haris Dinzah. 

Sementara, Kepala Cabang Dinas Reg 1 DESDM Prov Sumsel Lusi suryadi membenarkan tempat yang dilaporan masyarakat ini tidak ada izin penambangan, belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB).

BACA JUGA:Pansus DPRD Lahat Soroti Pajak Galian C, IMB dan Reklamasi Tambang Batu Bara

"Kegiatan ini melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, UU No 4 tahun 2009, perubahan UU No 3 tahun 2020, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: