Fenomena Kawin Cerai Berkali-kali di Muratara Ungkap Legenda Ratu Tapak Intan yang Hidup di Dalam Hutan

Fenomena Kawin Cerai Berkali-kali di Muratara Ungkap Legenda Ratu Tapak Intan yang Hidup di Dalam Hutan

Fenomena kawin cerai berkali-kali di muratara ungkap legenda ratu tapak intan. foto: sumeks.co --

BACA JUGA:UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan, Hati-hati Umbar Status Perkawinan Orang Ada Sanksi Pidana

Mulai dari tidak memiliki kepuasan seksual dengan pasangan, atau tergoda dengan pasangan orang lain. Bisa jadi akibat kekurangan finansial dengan pasangan atau faktor lainnya.

"Selagi dalam konteks resmi (kawin-cerai, red) itu tidak masalah. Tapi kalau sudah sampai istri orang lain diklaim istrinya sendiri, ini sudah diluar nalar dan bisa disebut penyimpangan," bebernya.

Dia menuturkan, hingga saat ini Kemenag Muratara belum pernah melakukan survei terkait kasus kawin cerai berkali kali, hingga kasus poliandri yang terjadi di Muratara. 

Meski pihak memastikan kasus itu pernah mereka dengar. Namun pihaknya berharap, agar seluruh elemen masyarakat baik dari unsur pemerintahan, tokoh adat, maupun tokoh agama, agar bisa menyampaikan ke masyarakat.

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini di OKI, Tahun Ini Program Bimbingan Perkawinan Jangkau Sekolah se Kabupaten

BACA JUGA:UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan, Hati-hati Umbar Status Perkawinan Orang Ada Sanksi Pidana

Jika pernikahan merupakan hal yang sakral dan tidak pantas dibuat sebagai lelucon atau sarana pemuas hasrat individu.

Ditambahkan Ikhsan Baijuri, jika kondisi kasus kawin cerai berkali-kali dan poliandri dibiarkan begitu saja, tentunya lama kelamaan akan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat Muratara itu sendiri.

Informasi dihimpun, kasus kawin cerai berkali kali mulai dari 3-4 kali cukup banyak terjadi di Muratara, namun ada juga warga yang melakukan kawin cerai hingga 7-8 kali yang dilakukan pria maupun wanita.

Kondisi itu terjadi di tengah warga dengan rata rata usia 16-50 tahun di Muratara. 

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini di OKI, Tahun Ini Program Bimbingan Perkawinan Jangkau Sekolah se Kabupaten

BACA JUGA:UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Disahkan, Hati-hati Umbar Status Perkawinan Orang Ada Sanksi Pidana

Namun pernikahan yang dilakukan lebih cenderung dilakukan secara siri, atau tidak tercatat dalam adminitrasi negara, karena hanya dilakukan secara keagamaan.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, mengaku di beragam kisah lagenda dan fakta sejarah yang berkembang di Muratara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: