Bejat! Guru SD Honorer di Muba Diduga Cabuli Murid, Modus Janjikan Beri Nilai Bagus

Bejat! Guru SD Honorer di Muba Diduga Cabuli Murid, Modus Janjikan Beri Nilai Bagus

Guru honorer sekaligus konten kreator Sekayu Muba diamankan di Mapolres Muba sebagai tersangka pencabulan.-Foto: dok/sumeks.co-

SEKAYU, SUMEKS.CO – Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tercoreng akibat ulah DS (34). Oknum guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Muba ini diduga mencabuli muridnya. Modusnya, DS menjanjikan akan memberikan korban nilai yang bagus.

Kini pria yang juga berprofesi sebagai konten kreator di Bumi Serasan Sekate itu telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Muba. Setelah dilaporkan pihak korban, DS menyerahkan diri ke Polres Muba, Kamis 12 Januari 2023.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka sudah diamankan. Dia menegaskan tersangka akan diproses dan diancam hukuman berat.

“Tidak ada yang namanya penangguhan atau apa, kita proses. Tunggu saja proses hukumnya. Kasus pencabulan ini kam bukan satu-satunya, ada banyak kasus pencabulan di kita dan kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan siraman rohani agar tidak terjadi lagi," tegas Siswandi dikutip Harian Sumatera Ekspres (Sumeks).

BACA JUGA:Pensiun Dini PNS Tak Bisa Massal, Pengajuan Mandiri Saja Sulit, Usia 50 Tahun dan Masa Pengabdian 20 Tahun

Perbuatan pria dengan nama tenar Kuyung Mat itu setidaknya telah menggemparkan dunia konten kreator di Bumi Serasan Sekate. Perbuatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tidak dapat ditolerir.

Informasi dihimpun, korban yang baru berusia 11 tahun pertama kali dicabuli tersangka awal Desember 2022 silam. Ironisnya peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di kediaman korban.

Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dengan korbannya. Tersangka menjanjikan akan membantu memberi nilai yang besar agar bisa menjadi modal untuk bisa diterima di SMP Negeri Favorit di Kota Sekayu Muba.

Korban pun kemudian di setubuhi di rumah tersebut. Kejadian ituberulang kembali keesokan harinya di rumah korban. Tak hanya itu, pencabulam tersebut juga dilakukan tersangka di Ruang UKS sekolah. Perbuatan itu bahkan dilakukan hingga 4 kali selama Desember 2022.

BACA JUGA:Bravo! Apriyani Rahayu/Siti Fadia Melesat jadi Rangking 5 Ganda Puteri Dunia

Perbuatan keji itu terakhir kali terjadi Selasa 10 Januari 2023 di ruang UKS sekolah.

“Berdasar alat bukti yang cukup kita lakukan penahan. Tersangka menyerahkan diri ke Polres,” ujar Kasatreskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian SIk didampingi Kasi Humas AKP Susilo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1),(2), (3) jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara Kadis PPPA Kabupaten Muba Dewi Kartika menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban termasuk di Polres Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: