Perketat Aturan BBM Subsidi, Kuota Solar Dibatasi 60 Liter per Hari, Pembeli Tak Bisa Pindah-pindah SPBU

Perketat Aturan BBM Subsidi, Kuota Solar Dibatasi 60 Liter per Hari, Pembeli Tak Bisa Pindah-pindah SPBU

Pemerintah batasi kuota solar subsidi 60 liter perhari untuk kendaraan pribadi dan tidak boleh pindah-pindah SPBU.-Foto: dok Jpnn---

"Jelas sekali dan ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim saat hadir dalam rilis ungkap kasus gudang pengolahan BBM Solar Subsidi, Senin 9 Januari 2023. 

Abdul Halim mengatakan, ditemukan banyak terjadi permainan terkait penyelewengan BBM.

“Kami dari BPH sangat men-support full penegakkan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel," terang Abdul Halim. 

BACA JUGA:Pemilik dan Pegawai Gudang Solar Oplosan Dijerat 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 Miliar

Dia menambahkan, besar kemungkinan BBM solar industri yang dioplos bukan berasal dari SPBU. 

“Karena jika dari SPBU itu bukan BBM industri tapi subsidi untuk segmentasi transportasi umum," katanya. 

Gudang solar oplosan yang memproduksi sebanyak 10 ton dalam sehari digerebek Polda Sumsel di Kertapati Palembang.

Polisi mengamankan barang bukti minyak sebanyak 40 ton. Yakni sebanyak 20 ton minyak sulingan dari Muba, lalu minyak yang sudah dioplos sebanyak 14 ton, minyak solar industri 4 ton, dan sebanyak 2 ton lagi berada di dalam dalam drum.

BACA JUGA:Solar Industri Dioplos dengan Minyak Sulingan Asal Musi Banyuasin, Bisa Produksi 10 Ton Setiap hari

Petugas juga mengamankan unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit truk tangki. Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa. 

Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jeriken air keras. 

Semua barang bukti dibawa ke Polda Sumsel dan barang bukti lain diamankan di Polsek Kertapati.

“Upaya yang telah dilakukan mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIK SH.

BACA JUGA:Gudang Solar Oplosan di Kertapati Digerebek, BPH Migas: Sumsel Zona Merah Praktik Penyelewengan BBM

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek gudang yang diduga tempat melakukan kegiatan Illegal Drilling di Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: