Kasus Pedofil Lahat Jadi Trigger Perlindungan Anak Lebih Baik Lagi di Sumsel, Itu Harapan Semua Orang

Kasus Pedofil Lahat Jadi Trigger Perlindungan Anak Lebih Baik Lagi di Sumsel, Itu Harapan Semua Orang

Kasus pedofil di Lahat bisa jadi trigger perlindungan anak lebih baik lagi di Sumsel dan itu harapan semua orang. Tsk Bambang. foto: sumeks.co --

Andy mengungkapkan, kebanyakan masyarakat tidak tahu dengan cukup mendalam tentang apa saja yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja hadir awal 2022.

Padahal, UU itu mengupayakan untuk memastikan pemenuhan dari hak-hak korban dalam hukum acara pidana. Juga tentang pemidanaan itu sendiri. 

“Kita masih punya PR. Hingga saat ini, revisi KUHP belum memastikan bahwa berbagai persoalan kekerasan seksual yang tertinggal dari UU ini dapat dengan lebih mumpuni ditangani,” bebernya.

BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur 

Dia mencontohkan, masih ada beberapa praktik kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan budaya. 

Misalnya, perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan yang kini masih banyak ditemukan dalam praktik bermasyarakat.

Orang Tua Waspada!

BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur 

Para orang tua yang melepas putrinya pergi dan pulang sekolah mesti lebih waspada. 

Sebab di Kabupaten Lahat, terungkap ada tukang ojek yang mencabuli bocah SD langganan antar jemputnya sekolah. Sebut saja B (7).

Tak hanya mencabuli, BH juga memvideoke ulah mesumnya. Untuk dikoleksi. 

Total sebanyak 22 video, dari satu korbannya itu. Beruntung, pelaku pedofil tersebut kini sudah diamankan di Mapolda Sumsel. 

BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: