Kasus Unik, Oknum Pegawai Kejati Sumsel Divonis 13 Tahun Bebas, Alasan Hakim Banding Tervonis Gangguan Jiwa

Kasus Unik, Oknum Pegawai Kejati Sumsel Divonis 13 Tahun Bebas, Alasan Hakim Banding Tervonis Gangguan Jiwa

Kasus unik, oknum pegawai Kejati Sumsel divonis 13 tahun bebas, alasan hakim banding tervonis gangguan jiwa. foto: pt palembang/sumeks.co--

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Teko Air Minum 

Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Bistok membenarkan ada tahanan kasus narkotika bernama Jupperlius yang masih menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. 

“Saat ini terdakwa masih dalam tahanan,” ujarnya.

Hingga kemarin, Jupperlius belum dikirim ke RSJ.  “Kami masih menunggu salinan putusan dari hakim PT Palembang,” tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: