40 Ton Minyak Ditemukan di Gudang Solar Oplosan Kertapati Palembang, Mampu Produksi 10 Ton Sehari

Gudang solar oplosan yang memproduksi sebanyak 10 ton dalam sehari digerebek Polda Sumsel di Kertapati Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Solar Oplosan Beromzet Miliaran
Terhadap para tersangka dikenakan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: