UIN Raden Fatah Pasang Badan Terhadap Mahasiswa Tersangka Pengeroyok,Itjen Kemenag Harusnya Klarifikasi Rektor

UIN Raden Fatah Pasang Badan Terhadap Mahasiswa Tersangka Pengeroyok,Itjen Kemenag Harusnya Klarifikasi Rektor

Kampus UIN Jakabaring Palembang. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI layak meminta klarifikasi dan memberikan sanksi kepada Rektorat Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang.

Hal itu bisa dilakukan Itjen Kemenag jika UIN RF Palembang memberikan pendampingan kepada mahasiswanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, atas kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.

"Sewajarnya jika Itjen Kemenag RI atau Ombudsman mempertanyakan hal itu. Bahkan patut diberi teguran dan sanksi jika pimpinan atau rektorat ingin memberikan pendampingan kepada tersangka," kata pengamat pendidikan Kasinyo, saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Selasa 10 Januari 2023 malam.

Menurut Kasinyo, pendampingan yang ingin diberikan pihak UIN RF Palembang kepada tersangka sangat tidak pas. Apalagi, diperparah jika tak adanya pendampingan dari pihak UIN RF Palembang kepada korban Arya Lesmana Putra. 

BACA JUGA:DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah

Yang seharusnya, korban kekerasan Arya Lesmana Putra memang memerlukan pendampingan dan pemulihan trauma pasca menjadi korban kekerasan. Lebih dari itu, pihak UIN RF Palembang kiranya memberikan tim trauma healing untuk memulihkan psikis korban.

"Sudah sangat jelas itu langkah keliru. Konsepnya lembaga atau universitas itu memberikan pendampingan kepada korban," ucap Kasinyo.

Lebih lanjut Kasinyo mengatakan, langkah yang diambil pihak UIN RF Palembang untuk memberikan pendampingan kepada tersangka, justru akan menimbulkan pertanyaan dan menjadi bola liar bagi publik.

"Ya, kesan masyarakat justru pihak UIN RF Palembang ingin melindungi para tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Rektor UIN Raden Fatah palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah MAg angkat bicara terkait penetapan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.

BACA JUGA:Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

"Iya, saya memang sudah mendapatkan info terkait penetapan sebagai tersangka," tulis Rektor Khodijah dalam pesan singkat WhatsApp, Selasa 10 Januari 2023 malam.

Terkait pemanggilan oknum mahasiswanya, Khodijah mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mempelajari hal tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan UIN Raden Fatah akan melakukan pendampingan.

“Karena ketiganya saat ini masih aktif sebagai mahasiswa. Ada kemungkinan akan dilakukan pendampingan dan saya kira sebelum incraht maka kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: