Kartu KIS Tak Aktif 6 Bulan Terakhir, Warga Ogan Ilir Diminta Lapor ke Dinsos

Kartu KIS Tak Aktif 6 Bulan Terakhir, Warga Ogan Ilir Diminta Lapor ke Dinsos

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Kartu KIS Cover Semua Penyakit, Mulai Ringan Hingga Berat

Untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait