Kartu KIS Tak Aktif 6 Bulan Terakhir, Warga Ogan Ilir Diminta Lapor ke Dinsos
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Kartu KIS Cover Semua Penyakit, Mulai Ringan Hingga Berat
Untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: