Kartu KIS Tak Aktif 6 Bulan Terakhir, Warga Ogan Ilir Diminta Lapor ke Dinsos

Kartu KIS Tak Aktif 6 Bulan Terakhir, Warga Ogan Ilir Diminta Lapor ke Dinsos

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Warga Kabupaten OGAN ILIR mungkin tak banyak yang mengetahui, bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki masa berlakunya. 

Meskipun pemilik kartu KIS sudah terdaftar dan terdata pada Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir. 

Menurut Kepala Dinsos Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi, berdasarkan aturan pemerintah, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akan terus mendapatkan pembaharuan dalam jangka waktu enam bulan sekali.

"Khusus untuk peserta PBI-JK yang lama, apabila tidak aktif silahkan melapor ke Dinsos," katanya, Selasa, 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Pemegang KIS Wajib Tahu, Jenis Penyakit yang Masuk Tanggungan Tahun 2023

Ditambahkan Kapidin, dengan terdaftarnya sebagai peserta PBI, maka artinya masa berlaku kartu KIS secara otomatis akan aktif. 

Dengan kata lain, kartu KIS akan aktif apabila pemiliknya masih terdaftar dan pemerintah belum menonaktifkannya.

"Kartu KIS akan nonaktif, apabila pemerintah menganggap peserta sudah masuk dalam golongan warga mampu," jelasnya.

Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali.

BACA JUGA:Tahun 2023, Nambah Gak Ya? Cek Jenis Penyakit Masuk Tanggungan KIS-JKN pada 2022 dan Alurnya Hingga ke Faskes

"Tentunya dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," katanya lagi.

Untuk mengaktifkan kembali kartu KIS, peserta diminta melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terlebih dahulu, guna mendapatkan Surat Pemberitahuan bahwa nama peserta masuk ke dalam Surat Keputusan (SK).

"Setelah itu kami (Dinsos, red) akan memberikan rekomendasi untuk diusulkan kembali ke Kemensos," terangnya.

Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinsos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: