Wow, Piutang PDAM Rp9,4 Miliar Akan Dihapuskan

Wow, Piutang PDAM Rp9,4 Miliar Akan Dihapuskan

RAPAT : Pihak PDAM Lematang Enim rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait penghapusan piutang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - PDAM Lematang Enim upayakan penghapusan piutang dalam kurun waktu 2009-2019 sebesar Rp9,4 Miliar.

Upaya tersebut dimulai dengan rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait penghapusan piutang, Selasa 10 Januari 2023. 

Direktur Utama PDAM Lematang Enim Sartono, mengatakan sepanjang 2009 - 2019 total piutang PDAM sebesar Rp23 Miliar. Namun yang ingin dihapuskan adalah Rp9,4Miliar karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagihkan.

Seperti misalnya perubahan penggunaan bangunan dimana dulunya mess DPRD dan sekarang sudah tidak ada dan berganti Kantor Diskominfo.

BACA JUGA:Nasib Pasar Lematang Lahat di Tengah Gempuran Online Shop, Kian Sepi, Berharap Rehab Gedung dari Pemerintah

“Nah yang mess DPRD tersebut tidak bisa ditagih lagi, mau nagih kemana kalau sudah tidak ada lagi,” ungkapnya. 

Oleh sebab itu, piutang sebesar Rp9,4Miliar tersebut diharapkan bisa dihapuskan karena sudah tidak bisa lagi ditagihkan.

“Kalau tidak maka kinerja PDAM Lematang Enim menjadi buruk karena dinilai tidak mampu menagih, padahal itu tidak benar,” bebernya. 

Namun, lanjutnya, penghapusan tidak bisa serta merta dilaksanakan, harus ada proses dan legalitasnya. “Ya prosesnya masih panjang, diharapkan itu bisa direalisasikan,” tuturnya. 

BACA JUGA:Peta Sebaran kasus Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia, di Sumsel Ada 5 Kasus

Menurutnya, saat ini total jumlah pelanggan se-Kabupaten Muara Enim ada 40 ribu pelanggan aktif. PDAM terus berusaha meningkatkan pelayanan secara bertahap untuk menyalurkan air bersih kepada masyarakat.

Sementara itu, Asisten III Pemkab Muara Enim Bidang Administrasi dan Umum, Maryana mengatakan bahwa hasil rapat dengan PDAM Lematang Enim akan dilaporkan kepada pimpinan dan akan dibentuk tim untuk terjun ke lapangan. 

“Ya apakah benar tidak bisa ditagih lahi atau bagaimana, kalau memang tidak bisa maka dibuatkan berita acaranya dan kita akan mengajak BPKP, karena itu harus disahkan secara legalitasnya,” pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: