Penyidik Polda Sumsel Tetapkan 3 Mahasiswa UIN Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

Penyidik Polda Sumsel Tetapkan 3 Mahasiswa UIN Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

Tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH menunjukkan SP2HP di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Ibu Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung Belasan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa ke Polda Sumsel

Hingga berujung pada tindak kekerasan terhadap kliennya, yang dimulai selepas salat Jumat pada tanggal 30 September hingga tanggal 1 Oktober keesokan harinya.  

"Yang membuat klien kami dan keluarganya tidak bisa terima selian dianiaya. Juga ikut ditelanjangi dan disaksikan tak hanya oleh mahasiswa melainkan juga oleh mahasiswi," bebernya.  

Penjelasan dari Sigit seluruhnya dibenarkan Arya yang tak menampik sesaat selepas kejadian tersebut merasa trauma dan sempat sudah tidak mau melanjutkan kuliahnya di kampus tersebut lagi.  

Arya juga kembali menegaskan jika tidak benar dirinya telah menyebarkan berita hoax karena apa yang disampaikannya benar ada dan merupakan buah dari kegelisahannya yang ingin disampaikannya.  

BACA JUGA:10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan Paksa

"Itu tidak benar, kalau saya dikatakan menyebar berita hoax. Kabar yang saya sampaikan itu benar adanya dan tidak saya buat-buat. Saya hanya berharap keadilan ditegakkan di sini karena saya dan keluarga juga sudah terlanjur menanggung malu ini," tutup Arya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: