Penyidik Polda Sumsel Tetapkan 3 Mahasiswa UIN Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

Penyidik Polda Sumsel Tetapkan 3 Mahasiswa UIN Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

Tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH menunjukkan SP2HP di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Penetapan sebagai tersangka itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH Selasa 10 Januari 2023 siang di Polda Sumsel.

Sigit mengatakan, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) pada tanggal 6 Januri 2023 yang dikirimkan kepada pelapor Arya Lesmana Putra yang ditandatangi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK.

BACA JUGA:Penyidik Akan Gelar Perkara, Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa UIN Belum Tersangka

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2022 lalu dengan hasil penetapan terduga terlapor sebagai tersangka,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Sigit mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel.

“Surat kami itu berjudul Mohon Keadilan sudah kami layangkan agar kasus yang dialami klien kami ini segera dilakukan upaya penegakan hukum dan agat dapat ditetapkan tersangkanya," tegas Sigit. 

Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari 2,5 bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi. 

BACA JUGA:Di Hadapan Penyidik, Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Akui Terjadinya Pemukulan

Kms Sigit Muhaimin SH berharap dan mendesak penyidik Polda Sumsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga orang mahasiswa berinisial OR, N dan A.

Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari tiga bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi. 

Termasuk, mangkirnya sebagian besar saksi untuk memenuhi pemanggilan penyidik guna dilakukan BAP konfrontir. 

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada bapak Kapolda Sumsel yang telah tanggap atas kasus ini,” tutup Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: