Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal
Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Ilir, IPTU Agus Supar, menyosialisasikan aplikasi Signal kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.-Foto: Hetty/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir, terus melakukan sosialisasi aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional untuk pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Ilir, IPTU Agus Supar menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang aplikasi Signal. Sehingga, masyarakat masih betah datang langsung ke Kantor Samsat Ogan Ilir.
"Sebetulnya bayar pajak kendaraan itu tidak perlu repot-repot ke Kantor Samsat, cukup buka aplikasi Signal saja," katanya, Senin, 9 Januari 2023.
Ditambahkan Agus, aplikasi Signal ini sudah dirilis sejak 2021 lalu. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apalagi memahami tata cara penggunaan aplikasi Signal.
"Kami masih terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Ogan Ilir. Baik secara langsung kepada masyarakat yang datang ke Samsat, ataupun melalui medsos Polres dan Satlantas," lanjutnya.
BACA JUGA:Venna Melinda yang Bucin Banget Kini Laporkan Ferry Irawan ke Polisi Dugaan KDRT
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh oleh masyarakat ketika menggunakan aplikasi Signal. Antara lain, proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah.
"Layanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, aplikasi Signal ini memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition). Pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.
"Pemilik kendaraan sesuai ketentuan, jika mau bayar pajak manfaatkan aplikasi Signal. Hal ini sebetulnya mempermudah masyarakat terkadang harus antri di kantor samsat, terkecuali mau bayar pajak kendaraan dengan proses balik nama itu harus melalui administrasi lainnya," paparnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: