ASN Wanita Dominasi Permintaan Cerai Pasangan di Lingkungan Pemkab Lahat

ASN Wanita Dominasi Permintaan Cerai Pasangan di Lingkungan Pemkab Lahat

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDM Lahat, Guntur Martandy SSTP, MSi -Foto: Heru/sumeks.co-

LAHAT, SUMEKS.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat mencatat sepanjang tahun 2022, ada 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menajukan cerai. Jumlah ini sedikit bertambah di akhir November 2022, yang baru 12 ASN ajukan cerai.

Kepala BKPSDM Lahat, M Aries Farhan, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Guntur Martandy SSTP, MSi mengatakan, dari 19 ASN ajukan cerai itu, 15 gugatan cerai berasal dari ASN wanita, dan empat talak cerai ASN pria.

6 orang berstatus guru, 4 tenaga kesehatan, sisanya dari sejumlah OPD jajaran Pemkab Lahat. Alasannya mulai dari sudah tidak ada kecocokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selingkuh, meninggalkan rumah, hingga karena tidak adanya keturunan.

"Paling tua usia 59 tahun, paling muda usia 36 tahun. Alasannya macam-macam, bahkan ada yang sudah lama meninggalkan rumah," ujarnya.

BACA JUGA:Data Statisk 2022, Angka Kemiskinan di Lahat Turun Sebesar 0,85 persen, Tapi Garis Kemiskinan Meningkat

BACA JUGA:Warning! Kepala OPD di Banyuasin Dilarang Rekrut Pegawai Non ASN

Namun 5 diantaranya masih dalam proses. Mengingat dalam prosesnya, sebelum masuk mediasi di BKPSDM, mediasi juga dilakukan sebelumnya di OPD masing-masing. Jika mediasi gagal, BKPSDM lanjut berikan rekomendasi perceraian, dan harus ditandatangani oleh Bupati Lahat. 

"Di penghujung tahun 2022, ada tujuh ASN yang ajukan cerai. Proses cerai ini cukup makan waktu, di kita saja prosesnya bisa tiga bulan, biasanya lama saat di OPD dan di Pengadilan Agama," terang Guntur.

Guntur menyebut, ketika menjadi ASN, PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian, juga melekat di tubuh ASN. Maraknya kasus perceraian ASN, tentu sangat disayangkan. Namun sebagai orang yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan kepada ASN, sebisa mungkin melakukan mediasi ASN agar tidak bercerai. 

"Ketika Pengadilan Agama sudah memutuskan perceraian, yang bersangkutan harus menyerahkan akta cerainya, untuk proses melepaskan tunjangan. Terkadang untuk persoalan cerai ini, kita sampai lakukan penyelidikan agar bisa dimediasi. Karena dalam perceraian, ada anak-anak yang jadi korbannya," pungkas Guntur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: