Terlalu Lelet, Akses Layanan PNS Januari 2023 Semua Dipangkas, Hanya 2 Hari Bahkan 1 Jam Saja Semuanya Beres

Terlalu Lelet, Akses Layanan PNS Januari 2023 Semua Dipangkas, Hanya 2 Hari Bahkan 1 Jam Saja Semuanya Beres

Akses layanan bagi PNS Januari 2023 semua dipangkas. Hanya 2 hari bahkan 1 jam saja semua layanan kepegawaian PNS beres. foto: jpg/ilustrasi/sumeks.co--

Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Bima memerinci untuk pelayanan kenaikan pangkat dan pindah instansi bisa didapatkan ASN hanya dalam waktu dua hari. 

Adapun layanan pensiun hanya butuh sehari tuntas melalui SIASN.  

“Untuk pelayanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023. Adapun untuk pelayanan kenaikan pangkat yang lebih ringkas hanya 2 hari kami targetkan operasional paling lambat April 2023,” ujar Bima. 

Selain digitalisasi layanan kepegawaian, KemenPAN-RB dan BKN juga melakukan percepatan pemutakhiran data mandiri (PDM) untuk peningkatan layanan manajemen kepegawaian ASN. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Mulai dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta, penyusunan rekomendasi kebijakan dan perencanaan strategis, mendorong terciptanya profil ASN. 

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Berdasarkan data BKN per 17 Desember 2022, progres penyelesaian PDM Kewenangan BKN telah mencapai 99,18% persen dan progres PDM kewenangan instansi mencapai 97,17 persen. (jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: