PNS Naik Pangkat Lewati 14 Tahapan, Wow Terlalu Lama Bos! Cukup 2 Tahap Saja, Januari 2023 Semua Dipangkas

PNS Naik Pangkat Lewati 14 Tahapan, Wow Terlalu Lama Bos! Cukup 2 Tahap Saja, Januari 2023 Semua Dipangkas

PNS naik pangkat lewati 14 tahapan. Mulai Januari 2023 naik pangkat cukup lewat 2 tahapan saja. foto: jpg/ilustrasi/sumeks.co--

JAKARTA, SUMEKS.CO - PNS naik pangkat lewati 14 tahapan. Mulai Januari 2023 naik pangkat cukup lewat 2 tahapan saja.

Ya, akses layanan bagi PNS untuk mendapatkan pelayanan kepegawaian semuanya dipangkas, mulai Januari 2023.

Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.  

Tak ada lagi yang lelet. Semua harus cepat. Bayangkan saja. Setiap tahun PNS yang pensiun jumlahnya sampai 100 ribu sampai 150 ribu pegawai.

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Mereka harus dapat layanan yang cepat. Jangan pakai lama.

Ini skema pelayaan baru pensiun. Pelayaan kenaikan pangkat dan pensiun ASN dipangkas. Jadi lebih cepat dan ringkas. Berlaku bulan Januari 2023. 

Dalam skema terbaru, lanjutnya, pemangkasan pelayanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis pelayanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memacu realisasi pemangkasan pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN. Hal ini menjadi salah satu prioritas MenPAN-RB Azwar Anas bersama paguyuban instansi.

BACA JUGA:Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani 

BACA JUGA:PNS Pensiun Menderita Uang Mantan Gaji Menurun Drastis, Skema Baru Dahsyat, Bisa Bawa Pulang Rp 1 Miliar

Dalam hal ini BKN untuk menargetkan pemangkasan pelayanan mulai berjalan pada Januari 2023. 

“Tiga bulan terakhir BKN dan KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian,” ujar Menteri Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: