Dirut Bank Sumut yang Dinonaktifkan Gubernur, Pernah Jabat Posisi Penting di Bank Danamon
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menonaktifkan Dirut Bank Sumut. (Edy Rahmayadi Instagram)--
Lalu kemudian, soal isu mobile banking Bank Sumut ilegal, bahkan kabarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada Bank Sumut.
Diketahui, Rahmat Fadillah Pohan semula adalah pegawai karir di Bank Sumut.
Dia ditunjuk dirut pada rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Sumut di Medan, 10 September 2021.
Saat itu pemegang saham memutuskan untuk menunjuk Rahmat Fadillah Pohan sebagai Direktur Utama perusahaan. Dia menggantikan Muchammad Budi Utomo yang meninggal pada 15 April 2021.
Beberapa agenda lainnya saat rapat itu adalah, seperti pembayaran laba ditahan tahun buku 2019 dan 2020, serta persetujuan untuk penerbitan saham seri B sebesar maksimal 30 persen dan menjadikan Bank Sumut sebagai perusahaan terbuka.
Rahmat Fadillah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Sumut.
Saat itu pengganti Rahmat Fadillah sebagai Direktur Operasional akan dicari secara terbuka baik dari kalangan internal maupun eksternal, menurut Wakil Gubernur Sumut.
Waktu itu Dirut terpilih yakni, Rahmat Fadillah Pohan, menyatakan bahwa fokus utamanya adalah meningkatkan digitalisasi untuk memberikan nilai tambah bagi Bank Sumut dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Perusahaan juga menargetkan untuk menerbitkan 5 miliar lembar saham dengan total nilai sebesar Rp1 triliun melalui penawaran saham perdana, yang akan digunakan untuk peningkatan permodalan, infrastruktur, serta teknologi dan informasi Bank Sumut.
Biodata
Rahmat Fadillah Pohan:
Lahir di Sibolga, 53 tahun, berdomisili di Medan
Kualifikasi / Riwayat Pendidikan - Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari STIE Nusa Bangsa Medan pada tahun 1995, dan pelatihan Internasional di INSEAD Asia Campus Singapore 2011 dan Australian Australia Institute of Management (AIM) pada tahun 2003.
BACA JUGA:Semifinal AFF 2022, Mampukah Timnas atasi Vietnam? Shin Tae Yong Minta Dukungan Suporter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: