Gawat, Estimasi Kewajiban Pemerintah Atas Program Pensiun Rp 2.800 Triliun, Wajar Kalau Butuh Skema Baru

Gawat, Estimasi Kewajiban Pemerintah Atas Program Pensiun Rp 2.800 Triliun, Wajar Kalau Butuh Skema Baru

Sri Mulyani disebut bakal menduduki posisi sebagai Bos Bank Indonesia. -@smindrawati/sumeks.co-

BACA JUGA:Relatif Baik Daya Tahan Perekonomian Indonesia Tahun 2022, Penduduk Miskin juga Berkurang 

 “Tahun ini belum. Masih diperlukan simulasi yang panjang, karena konsekuensinya cukup besar,’’ kata Putut beberapa waktu lalu.

Karena kata dia, jika memang skema yang disimulasikan berjalan, pasti ada konsekuensinya.  Pihaknya terus gencar mensimulasikan pengubahan sistem pensiun PNS. 

Artinya, sistem pensiun dari manfaat pasti ke basis iuran akan sangat besar konsekuensinya,” ujar Putut. 

BACA JUGA:Pensiunan ASN Kota Palembang Kantongi Uang Rp 1 Miliar di tahun 2023? Jika Skema Ini Diterapkan

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Tahun 2023, Premium Resmi Ditiadakan, Kriteria Pengguna Solar dan Pertalite Dibatasi

Dipahami, skema pensiun PNS sekarang adalah pay as you go. Jika perhitungan sistem ini berdasarkan iuran dana pensiun PNS. Yaitu ,75% dari gaji yang dikumpulkan PT Taspen ditambah dana APBN. 

Dalam skema baru ini, menggunakan sistem fully funded. Skema fully funded secara sederhana lebih mirip atau bisa dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.

Dana pensiun yang diterima PNS lebih besar, karena iuran yang dibebankan merupakan persentase dari take home pay (THP) yang lebih tinggi. Sistem fully funded, selain iuran yang diambil dari tarif THP, PNS dan negara sebagai pemberi kerja juga dibayar bersama. 

So, bukan tidak mungkin pensiunan PNS mengantongi Rp 1 miliar.  Sementara itu, usia ASN pensiun ditetapkan dengan aturan baru. Batas usia pensiun terbagi menjadi tiga kelompok berbeda, berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

BACA JUGA:Instansi Pemerintah Ini Buka 33 Formasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis untuk Lulusan SMA

Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku  jabatan fungsional ahli utama

Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: