Ini Perbedaan Besar Fully Funded dan Skema Pensiun Pay As You Go Hingga Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar

Ini Perbedaan Besar Fully Funded dan Skema Pensiun Pay As You Go Hingga Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar

Ini perbedaan besar fully funded dan skema pensiun pay as you go hingga pensiunan pns bisa dapat Rp 1 miliar. foto: jpg/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Pemberlakuan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini akan mulai diterapkan awal tahun 2023.

Saat ini, pembayaran pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go atau disebut juga pembiayaan langsung.

Dengan skema yang sekarang, dana pensiun dihitung dari iuran gaji selama PNS yakni 4,75 persen.

Iuran itu kemudian dikelola PT Taspen dan ditambah dengan dana dari APBN untuk privasi kepada PNS yang memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo

Sedangkan skema fully funded memberi peluang pensiunan PNS mendapat dana lebih besar karena uang pensiun dihitung dari proporsi take home pay yang tentunya berjummlah lebih besar dari skema yang digunakan saat ini.

Pemberian kepada pensiunan PNS juga akan membayar pemerintah sebagai pemberi kerja kepada pensiunan PNS selama bekerja.

Aturan pembayaran pensiunan skema fully funded ini akan dirasakan oleh PNS yang baru terangkan karena baru mulai diterapkan.

PNS enak dapat pensiun Rp 1 miliar. Sri Mulyani jawab skema pensiun TNI dan Polri. Pensiun TNI Polri sama dengan PNS. 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo

BACA JUGA:Terbayang Senyum Lebar PNS Saat Terima Uang Tunai Rp 1 Miliar, Skema Pensiunan Terbaru Memang Membahagiakan

Inilah jawaban menteri keuangan. Saat ditanya wartawan soal PNS pensiun enak dapat Rp 1 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan. 

Menurut Sri Mulyani TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama dengan PNS. Tidak dibedakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: