Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini?

Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini?

PNS pensiun dapat 1 Miliar masih dalam rancangan pemerintah.-Foto: Ricardo/JPNN.com-

SUMEKS.CO - Isu pensiun dini massal bagi pegawai negeri sipil (PNS) tengah jadi perbincangan hangat saat ini.

Terkait isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas angkat bicara.

Perihal pensiun dini massal ini memang diatur dalam draf RUU ASN yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 usulan DPR.

Ia menuturkan, munculnya wacana ini mengacu pada produktivitas pekerjaan, dimana banyak aparatur sipil negara yang kurang produktif dan butuh pembenahan.

BACA JUGA:PNS Pensiun Rp 1 Miliar Harapannya Semua Bisa Dapat, Semoga Regulasi Hasil Review Antar Menteri Mendukung

BACA JUGA:370 PNS di Kabupaten OKI Pensiun Selama Tahun 2022, Terbanyak Tenaga Pendidik

"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang menyampaikan tidak produktif," jelasnnya dalam wawancara yang dikutip dari CNBC TV, beberapa waktu lalu.

Selain itu, gagasan tersebut juga muncul dari publik yang disampaikan ke Kemenpan RB.

Kendati begitu, terkait dengan program pensiun dini belum sampai ke pembahasan bersama DPR.

Disisi lain, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiun PNS dapat Rp1 miliar.

BACA JUGA:Korpri Minta PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Jika Skema Fully Funded yang Dipakai, PPPK Juga Diusulkan Dapat

BACA JUGA:PNS Pensiun Enak Dapat Uang Rp 1 Miliar, TNI dan Polri Bagaimana? Ini Jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani

“Tahun ini belum. Masih diperlukan simulasi yang panjang, karena konsekuensinya cukup besar,’’ kata Putut beberapa waktu lalu.

Karena kata dia, jika memang skema yang disimulasikan berjalan, pasti ada konsekuensinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: