Eksekusi Pensiunan PNS Dapat Rp 1 Miliar Secara Bertahap 2023, Tapi dengan Syarat Skema Berubah Tahun Ini

Eksekusi Pensiunan PNS Dapat Rp 1 Miliar Secara Bertahap 2023, Tapi dengan Syarat Skema Berubah Tahun Ini

Eksekusi pensiunan PNS dapat Rp 1 miliar secara bertahap 2023, tapi dengan syarat skema berubah tahun ini. foto: jpg/sumeks.co--

Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.

‘’Belum kesana bahasnya.’’

Bagaimana dengan jumlah ASN saat ini ,2 juta, kadang ada yang sakit, tapi tetap hanya dapat gaji,” ujarnya. 

Menurut Anas, prosedur pensiun dini pada hakekatnya merupakan hasil usulan dari ASN, termasuk usulan dari daerah lain selain DPR.

 DPR menyetujui RUU ASN sebagai program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. 

“Usulan ini banyak disampaikan oleh pejabat daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat  bagaimana pembahasannya, nanti kita dengar dari mereka.'' (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: