Aksi Pencurian di Rumah Berlantai 2 Terekam Kamera CCTV, iPhone 11 Promax hingga Jam Tangan Mewah Raib
Aksi salah satu pelaku terekam kamera CCTV di rumah korban. Foto: edho/sumeks.co--
BACA JUGA:Bank BRI Kuningan Jawa Barat Dirampok, Pelaku Salah Membobol Brankas
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolsek Plaju AKP Firmansyah dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian ini.
"Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di tempat persembunyiannya daerah Jl Kapten Robani Kadir tepatnya depan Kantor Lurah pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Firmansyah Senin 12 Desember 2022.
Selain tersangka, satu unit motor Yamaha Mio J BG 1742 BOS yang digunakan tersangka, satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi hasil curian, satu unit Honda Beat tanpa nopol hasil curian, jaket, kaos, celana pendek, tas selempang dan yang lainnya.
BACA JUGA:Tim Anak Macan Tangkap Komplotan Pelaku Pembobol Taman Kanak-Kanak di Lubuklinggau
"Atas perbuatannya kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara," ujar Firmansyah.
Sementara, tersangka Dandi mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian di rumah korban.
"Tugas saya yang menyongkel kunci sepeda motor pak, kalau Andre yang mengawasi situasi di sekitar. Sebelum mencuri terlebih dahulu keliling mencari target motor yang ada di luar rumah atau teras rumah," ujar Dandi.
Dandi mengatakan, sebelum masuk ke rumah dirinya merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci letter L.
BACA JUGA:Toko Digimap Palembang Indah Mall Dibobol Maling, 46 Buah iPhone Raib Dicuri
"Lalu masuk ke teras dan membongkar kunci motor menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri, hasil curian dijual keluar Palembang dan uangnya untuk digunakan keperluan sehari-hari saja," terangnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: