Bocoran Tahapan dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Terbuka untuk SMA Hingga S1
Tahapan dan Formasi Seleksi CPNS Kemenkumham 2023-Foto: Tangkapan layar Youtube-
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan CASN 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khusus untuk seleksi CPNS 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah difokuskan pada pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, yakni:
- Hakim
- Jaksa
- Dosen
- Tenaga Teknis Tertentu
BACA JUGA:Daftar Segera Sebelum Tutup! PPPK Kemenhub Buka 297 Lulusan SMA Sederajat
Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PAN RB No 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Anas juga menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
Merujuk pada seleksi sebelumnya, terdapat empat formasi prioritas dalam setiap seleksi CPNS. Dikutip dari CNNIndonesia, berikut empat formasi tersebut:
BACA JUGA:Wow Fantastis, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023
1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)
Formasi ini dibuka untuk semua lulusan S1 yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Pelamar harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan.
Hal itu harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan Pujian/Cumlaude dari KemendikbudRistek.
2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat
Formasi ini hanya untuk para peserta asli Papua atau Papua Barat. Peserta harus melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat sebagai bukti.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK Nakes OKI Diumumkan 2 Januari 2023, Perebutkan 248 Formasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: