Sempat Dapat Perlawanan, Pemkab OKI Turunkan Alat Berat Robohkan Tembok Beton di Jalan SMKN 3 Kayuagung

Sempat Dapat Perlawanan, Pemkab OKI Turunkan Alat Berat Robohkan Tembok Beton di Jalan SMKN 3 Kayuagung

Anggota Sat Pol PP Kabupaten OKI melakukan pembongkaran pagar beton akses menuju jalan SMK Negeri 3 Kayuagung, menggunakan alat berat, Senin 2 Januari 2023.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Ogan Komering Ilir (OKI) menugaskan Satpol PP untuk merobohkan pagar pemblokir jalan yang dibuat ahli waris H Jali, pekan lalu.

Bila sebelumnya sempat mendapatkan perlawanan dari pihak ahli waris H Jalil, kali ini upaya pembongkaran tembok beton yang menutup akses jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung dibongkar menggunakan alat berat.

Pembongkaran paksa ini dilakukan Satpol PP didampingi anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 2 Januari 2023. Tidak ada perlawanan dari pihak ahli waris ketika alat berat bekerja meratakan tembok yang mereka buat.

Sebelumnya pada Jumat 30 Desember 2022, personil Satpol PP telah berupaya membongkar tembok beton tersebut dengan cara manual. Yakni dengan menggunakan palu pukul besar.

Saat itu mereka mendapat perlawanan dari pihak ahli waris. Sejumlah orang mengaku sebagai ahli waris H Jalil yang mengklaim lahan tersebut menghadang dan mencaci maki para petugas. 

BACA JUGA:Akses Jalan ke SMK Negeri 3 Kayuagung Kembali Ditutup, Kali Ini Ditembok oleh Ahli Waris

BACA JUGA:Soal Klaim Sengketa Lahan SMK Negeri 3 Kayuagung, Pemkab OKI Sarankan Tempuh Jalur Hukum

"Hari ini pagar beton kita bongkar bersih semuanya, yaitu seperti semula sehingga bukan hanya orang saja yang bisa lewat tapi juga kendaraan mobil dan motor," terang Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Abdulrahman melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Mantiton, kepada SUMEKS.CO, Senin 2 Januari 2023.

Dikatakannya, dalam penertiban dan pembongkaran beton tersebut personil Satpol PP yang dikerahkan ada sebanyak 30 orang dan anggota Damkar sebanyak 20 orang. Dalam penertiban itu juga melibatkan anggota Polres OKI, anggota TNI Kodim 0402/OKI. Termasuk juga tadi dibantu oleh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI.

Untuk diketahui lahan menuju sekolah dan hutan kota ini lah yang dipermasalahkan oleh ahli waris. Sehingga bersengketa dengan pemerintah Kabupaten OKI hingga sekarang ini. 

Diungkapkan Titon, pembongkaran paksa tembok beton ini sesuai dengan Perda No 13 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Jalan yang ditutup ini adalah jalan umum menuju sekolah dan pemukiman warga. 

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Polisi Temukan Ladang Ganja 1 Hektar di Wilayah Perbukitan Empat Lawang

"Kami ditugaskan oleh pemerintah Kabupaten OKI untuk pembongkaran pagar beton ini," ujarnya. 

Jadi jelas, kata Titon, jalan tersebut dipergunakan untuk masyarakat umum atau masyarakat banyak. Akibat akses jalan menuju sekolah dan pemukiman warga ditutup oleh ahli waris yakni tidak bisa dilalui sama sekali. Terutama menggunakan kendaraan baik motor maupun mobil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: