Terlibat Zinah, 2 Polisi Segera Disidang

Terlibat Zinah, 2 Polisi Segera Disidang

Fandie Hasibuan. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua tersangka oknum Bintara Polisi diduga melakukan tindak pidana perzinahan, berinisial LA dan MD segera jalani proses hukum persidangan pada tahun depan.

Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi pada Sabtu 31 Desember 2022.

Dikatakan pria yang akrab disapa Fandie, pihak Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus untuk segera di sidangkan.

"Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada hari Selasa 3 Januari 2023 mendatang," ungkap Fandie.

Dikatakannya, berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap usai pihak penyidik Polrestabes, melimpahkan tahap II berkas berikut kedua tersangka kepada Jaksa Kejari Palembang.

Diakuinya, hingga kini kedua tersangka yakni LA dan MD memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan dalam perkara perselingkuhan menurut pasal 284 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Balita Terkena Peluru Nyasar di Sleman, Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi, 10 Diantaranya Anggota Polisi

Lebih jauh diterangkannya, dalam kasus ini sebagaimana berkas dakwaan jaksa akan menghadirkan sebanyak 8 orang saksi, termasuk pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA yang juga anggota Polisi Polda Sumsel.

"Serta nanti juga akan kita hadirkan satu orang ahli di persidangan pemeriksaan perkaranya, disamping itu para tersangka juga dihadirkan langsung di persidangan," sebut Fandie.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi singkat membenarkan pada awal bulan Januari nanti sidang perdana perkara tersebut akan segera digelar.

"Namun karena perkara ini kategori perzinahan, maka sidangnya kemungkinan digelar tertutup untuk umum," ujar Sahlan.

Diberitakan sebelumnya, pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA melaporkan kepada pihak Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kedua tersangka.

Perbuatan tersebut, dilakukan oleh para tersangka pada tanggal 2 Juli 2022 silam, disalah satu hotel ternama di kawasan Jl Demang Lebar Daun Kota Palembang, sekira pukul 13.30 Wib, tepat di kamar nomor 719 lantai 7.

Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel  sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang, keduanya berpangkat Briptu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: