Polisi Bekuk 3 Tersangka Narkoba di Sukarami dalam Dua Operasi Beruntun
Empat Jam Berselang, Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi dan Sabu di Sukabangun. Ini penampakan Barang Buktinya.--
Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Satu Malam di Sukarami, Tiga Pelaku Diamankan
PALEMBANG, sumeks.co- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam dua operasi yang berlangsung berurutan di kawasan Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka pada Sabtu (02/05/2026) dini hari.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial RI (24) dan EDP (22) di sebuah penginapan.
Penangkapan dilakukan dengan metode penyamaran (undercover buy) saat transaksi berlangsung.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 75 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 34 gram yang diduga akan diedarkan kembali.
BACA JUGA:2 Pelaku Petik Motor Ini Hanya Beraksi di Sukarami, Pagar Gembok Bukan Penghalang
Tak berselang lama, sekitar pukul 04.00 WIB, tim kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama. Dalam operasi lanjutan ini, satu tersangka lain berinisial AHP (28) berhasil diamankan.
Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 2,84 gram, serta sejumlah uang tunai dan satu unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan beruntun ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penangkapan.
Keberhasilan operasi pertama langsung dikembangkan oleh petugas dengan melakukan pemantauan lanjutan, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





