Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum
Kejari Serang tak terima nikita mirzani dibebaskan, langsung ajukan upaya hukum banding. @nikitamirzanimawardi/ig--
Melihat hal itu kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid langsung mendatangi kliennya untuk menenangkan supaya kembali bangun agar persidangan kembali dilanjutkan.
BACA JUGA:552 Data Kasus Corona Per 30 Desember 2022, di Sumsel ada 2 Kasus
Sampai pada akhirnya majelis hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra mengetuk palu persidangan tanda berakhirnya perkara yang menjerat Nikita Mirzani.
Kemudian setelah persidangan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membebaskan kliennya.
"Terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia yang telah mengambil keputusan luar biasa," ucap Fahmi Bachmid seusai persidangan.
BACA JUGA:552 Data Kasus Corona Per 30 Desember 2022, di Sumsel ada 2 Kasus
Dianggap Persulit Penuntutan, Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota
Dito Mahendra selaku pihak yang melaporkan Nikita Mirzani hingga berproses hukum di pengadilan, tampaknya harus siap menerima konsekuensi hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang tak terima sikap pelapor yang tak kunjung hadir di persidangan.
Laporan dibuat berkaitan dengan absennya kekasih Nindy Ayunda itu ke persidangan yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Dito dianggap mengalang-halangi atau mempersulit proses penuntutan.
BACA JUGA:552 Data Kasus Corona Per 30 Desember 2022, di Sumsel ada 2 Kasus
“Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota,” ujar Rezkinil Jusar selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Kejari Serang sampai pada kesimpulan tersebut setelah melakukan analisa dan pengkajian atas ketidakhadiran saksi Dito Mahendra dalam persidangan.
Padahal keterangannya sangat dibutuhkan hingga beberapa kali diberikan kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
BACA JUGA:Bikin Ayam Bakar Simpel untuk Malam Tahun Baru, Coba Resep Ini
“Adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” lanjut Rezkinil Jusar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: