Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum

Hormati Putusan Hakim tapi Kejari Serang Tak Terima Nikita Mirzani Dibebaskan, Langsung Ajukan Upaya Hukum

Kejari Serang tak terima nikita mirzani dibebaskan, langsung ajukan upaya hukum banding. @nikitamirzanimawardi/ig--

SERANG, SUMEKS.CO - Atas putusan bebas tersebut kejari Serang telah mengambil upaya hukum banding dengan mendaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tidak begitu puas dengan putusan hakim yang membebaskan aktris Nikita Mirzani dari dakwaan.

"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perakar tersebut. Namun, kami tidak sependapat dengan pertimbangan putusan itu oleh karenanya kami melakukan upaya banding," ucap Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada JPNN Banten, Jumat, 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Bikin Ayam Bakar Simpel untuk Malam Tahun Baru, Coba Resep Ini

Rezkinil mengatakan pihaknya telah mendaftar kembali upaya banding kepada PN Serang melalui panitera sekitar pukul 11.15 WIB siang tadi.

"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada PN Serang setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Dedi Adi Saputra memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Kasus Covid di China Meledak Lagi, Diprediksi Tembus 9 Ribu Kasus Kematian dalam Sehari

Nikita bebas dari perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dedi memberi putusan bebas kepada Nikita pada sidang yang beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dedi mengatakan segala tuntutan yang diajukan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

"Menimbang bahwa penuntutan JPU dinyatakan tidak diterima," ucap Dedi, Kamis (29/12).

BACA JUGA:Bikin Ayam Bakar Simpel untuk Malam Tahun Baru, Coba Resep Ini

Kemudian Dedi memutuskan dakwaan yang menjerat Nikita dibebaskan. "Maka diputuskan terdakwa Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan," ungkapnya.

Mendengar keputusan tersebut, Nikita langsung histeris menangis hingga sujud di ruang persidangan. Begitu pun semua kerabat Nikita yang datang ke persidangan berteriak bentuk menunjukkan kebahagiaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: