Dua Hari Korban Digilir Tiga Pelaku
GELAR : Kapolres Muara Enim menggelar ungkap kasus persetunuhan anak dibawah umur.--
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sumadi Dilarikan ke RS Ciremai Cirebon, Usai Jatuh dari Tangga Helikopter
Keduanya masuk ke kamar No 7 dan dengan segala bujuk rayu akhirnya tersangka Aprizal Yudistira berhasil menyetubuhi korban meskipun sebelumnya korban sempat menolak.
Usai menyampaikan hasratnya tepat pukul 15.30 WIB, pelaku Aprizal Yudistira pamit kepada korban untuk membeli minuman.
"Namun setelah ditunggu pelakub Aprizal Yudistira tidak pernah kembali ke losmen tersebut," terangnya.
Lalu pada pukul 21.00 WIB datang Hengki Saputra bertugas sebagai penjaga malam Losmen Baru, masuk ke kamar korban dengan bujuk rayunya bisa bersetubuh dengan korban dan setelahnya diberi uang Rp100 ribu.
Keesokan harinya yakni Selasa 20 Desember 2022, sambung Kapolres, masuklah penjaga siang Losmen Baru yakni Rizki Mediansyah diduga mendapatkan informasi dari Hengki Saputra telah mendatangi korban.
"Riski ini juga berhasil menyetubuhi korban dan setelahnya juga memberi uang Rp100 ribu," bebernya.
Korban sendiri dijemput oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari ibu korban melalui Banpol bahwa korban tidak pulang selama dua hari, Pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dan laporan tersebut ditindaklanjuti.
'Saat ini ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
GELAR : Kapolres Muara Enim menggelar ungkap kasus persetunuhan anak dibawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: