Tenaga Honorer Non-ASN Otomatis Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Cek Syaratnya Disini

Tenaga Honorer Non-ASN Otomatis Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Cek Syaratnya Disini

Pelatihan kepemimpinan CPNS Pemprov Sumsel, beberapa waktu lalu. -Foto: dok/sumeks.co-

SUMEKS.CO - 39 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di tahun 2023 telah disahkan DPR RI.

Selanjutnya, selama satu tahun prolegnas bisa jadi akan dibahas intensif.

DPR akan membahas sesuai prioritas RUU mana yang digunakan. Lantas, apakah UU ASN Nomor 5 tahun 2014 juga akan dibahas dalam RUU tersebut?

Ratusan ribu tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap di Indonesia menantikan pembahasan RUU ini. Sebab, ini menyangkut nasib merek di masa yang akan datang.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI, Cek Syarat dan Formasi Jabatan

Pada perubahan beleid yang sudah berada di tangan DPR, disebutkan penempatan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) secara langsung akan dilakukan bertahap.

Meski begitu harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah dilakukanya perubahan UU ASN.

DPR menyisipkan pasal baru ke dalam revisi pasal 131 A. Dalam pasal itu akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus-terusan dan diangkat.

"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," begitu kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.

BACA JUGA:Mau Ikut Seleksi PPPK? ini Cara Memilih Formasi dan Pendaftarannya

Selanjutnya tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.  

Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS. 

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," begitu bunyinya. 

Ketentuannya antara lain berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: