Honor Non Database Banyuasin Tetap Kerja, Dialihkan Outsourcing Lewat Perjanjian Penyedia Jasa atau Borongan

Honor non database Banyuasin tetap kerja, mereka dialihkan outsourcing lewat perjanjian penyedia jasa atau borongan. foto: hanya ilustrasi.--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Honor non database di kabupaten BANYUASIN, Sumsel dipastikan tetap bisa bekerja, mereka akan dialihkan ke outsourcing lewat perjanjian penyedia jasa atau borongan.
“Nantinya outsourcing dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja seperti jasa kebersihan, satpam, pengemudi dan pramu bakti, kata sekretaris daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, Selasa, 18 Maret 2025.
Semua honorer non database akan dialihkan ke outsourcing. "Jadi mereka tidak diperpanjang kontrak dan digaji, jadi dialihkan ke outsourcing," sebutnya.
Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Kabupaten Banyuasin sendiri ada sekitar 59 honorer non database, itu nantinya dapat di fasilitasi untuk jadi tenaga outsourcing.
BACA JUGA:Sedih! Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tahun Depan, Bagaimana!
BACA JUGA:Tidak Diperpanjang, Honorer Non Database Banyuasin Dialihkan ke Outsourcing
Hal itu sendiri memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP-PK), Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. "Itu dasarnya," katanya.
"Mereka akan masuk jenis penyediaan jasa pekerjaan," katanya.
Oleh sebab itu pihaknya menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk tetap mengakomodir honorer non database melalui sistem outsourcing.
BACA JUGA:HP Flagship Honor 300 Pro Hadirkan Dukungan Layar Amoled dengan Kecerahan Hingga 4000 Nits
BACA JUGA:Copet di Pasar 16 Ilir Palembang Merajalela, Kali Ini Guru Honor Jadi Korban
Dengan kebijakan ini diharapkan tenaga honorer non-database yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan dapat tetap bekerja, meski dengan skema yang berbeda dari sebelumnya.
"Tidak perlu khawatir," terangnya.
Diketahui, terbit edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 pada 12 Desember 2024 serta Surat Bupati Banyuasin Nomor: 1/2025 pada 22 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: