Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jalani Sidang Perdana

Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jalani Sidang Perdana

Sidang terdakwa Endang Waskito di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 26 Desember 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana kasus korupsi gaji ASN menjerat terdakwa atas nama Endang Waskito, oknum ASN Bendahara Pengawas Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin 26 Desember 2022.

Terdakwa Endang Waskito, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba melalui online dari balik penahanan Lapas Kelas IIB Sekayu, di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masrianti SH MH.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa Endang Waskito sebagai bendahara di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, telah menyelewengkan gaji dan tunjangan 20 ASN di lingkungan kantor Camat Lalan tahun 2016-2017.

"Jumlah keseluruhan uang Gaji dan TPP ke 20 ASN pada Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan terdakwa tahun 2016-2017 adalah sebesar Rp264,2 juta," kata JPU Kejari Muba Reza Faizal SH saat bacakan dakwaan.

BACA JUGA:Sempat Buron, Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Segera Disidang

Oleh karena itu, lanjut JPU,perbuatan terdakwa selain telah merugikan keuangan negara, juga diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp264,2 juta sehingga dijerat dengan pasal alternatif Subsideritas.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam primer Pasal 2 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 atau lebih sebsideritas Pasal 8 Undang-Undang tentang Korupsi.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi kepada terdakwa Endang Waskito yang sempat buron saat ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh terdakwa Endang Waskito melalui penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang, tidak berkeberatan dengan dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara menghadirkan saksi-saksi.

Namun, dikarenakan saksi-saksi belum bisa dihadirkan saat ini oleh JPU sehingga persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan.

BACA JUGA:Terbukti Fiktifkan Dana BOK, Bendahara Puskesmas Sukarami Muara Enim Divonis Ringan

Diwawancarai usai sidang, Supendi SH MH, penasihat hukum terdakwa Endang Waskito, secara singkat menerangkan sengaja tidak mengajukan upaya hukum eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejari Muba.

"Upaya hukum dari kita hanya pendampingan saja, karena ini penunjukan jadi mau koordinasi dahulu dengan terdakwa terhadap langkah-langkah hukum apa saja yang akan kita lakukan," singkat Supendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: