Banner Pemprov

Kemenkum Sumsel dan Universitas Tridinanti Perkuat Kerja Sama Layanan Kekayaan Intelektual

Kemenkum Sumsel dan Universitas Tridinanti Perkuat Kerja Sama Layanan Kekayaan Intelektual

Sentra KI Jadi Andalan, Kemenkum Sumsel dan Universitas Tridinanti Perkuat Kolaborasi--

PALEMBANG, sumeks.coKantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam pengembangan layanan Kekayaan Intelektual (KI).

Salah satunya melalui koordinasi pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Tridinanti Palembang terkait fasilitasi pelayanan KI dan penguatan Sentra KI, Rabu (6 Mei 2026).

Kegiatan koordinasi berlangsung di Ruang Sekretariat Rektorat Universitas Tridinanti sebagai tindak lanjut berakhirnya masa kerja sama sebelumnya pada Desember 2025.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 3 Unggul Sekayu Muba

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Tingkatkan Kapasitas Analis Kebijakan Lewat Forum Policy Talk Nasional

Tim dari Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Yulkhaidir, diterima langsung pihak Universitas Tridinanti yang diwakili Hendra.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Universitas Tridinanti menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini telah berjalan, khususnya keberadaan Sentra KI yang dinilai sangat membantu civitas akademika dalam proses pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.

“Sentra KI memberikan kemudahan akses layanan bagi mahasiswa maupun dosen, sehingga kami berharap kerja sama ini dapat terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujar Hendra.

Koordinasi tersebut juga membahas penguatan peran Sentra KI sebagai pusat layanan dan edukasi terkait perlindungan karya intelektual di lingkungan kampus.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan pembaruan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan KI sekaligus mendorong kesadaran hukum di kalangan akademisi.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk mendukung inovasi dan kreativitas, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang banyak menghasilkan karya ilmiah maupun produk inovatif.

“Melalui penguatan Sentra KI, kami berharap layanan kekayaan intelektual semakin mudah diakses serta mampu meningkatkan kesadaran perlindungan karya intelektual di kalangan mahasiswa dan dosen,” katanya.

Kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi terkait kekayaan intelektual, mulai dari Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, hingga aturan lain yang mengatur sistem pelayanan KI di Indonesia.

Dengan pembaruan PKS tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Universitas Tridinanti diharapkan dapat terus bersinergi dalam memperluas edukasi, pelayanan, dan perlindungan kekayaan intelektual di Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait