Penyidik Akan Gelar Perkara, Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa UIN Belum Tersangka

Penyidik Akan Gelar Perkara, Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa UIN Belum Tersangka

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah, Arya Lesmana Putra. Foto : edho/sumeks.co --

"Ada 15 orang saksi dari pihak mereka yang dipanggil untuk dikonfrontir keterangannya, tetapi hanya satu orang saksi yang datang. Selebihnya kami belum mendapatkan penjelasan lanjutan dari penyidik," beber Sigit yang didampingi tim kuasa hukum Arya lainnya.

BACA JUGA:Ibu Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung Belasan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa ke Polda Sumsel

BACA JUGA:10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan Paksa

Sebelumnya, terkait ketidakhadiran kliennya saat pemanggilan konfrontir ini, kuasa hukum terlapor dari LBH Harapan Rakyat (Hara), Asnawi Bastoni SH menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik. 

"Sudah tujuh orang saksi klien kami yang dipanggil dan kami telah menyarankan ke penyidik untuk menghubungi langsung para saksi tersebut terkait alasan ketidakhadirannya," jelas Asnawi. 

Asnawi menjelaskan, ada beberapa alasan kliennya tak menghadiri panggilan konfrontir. 

Diantaranya, ada yang tengah mengikuti UAS, ada juga yang beralasan tengah ada pekerjaan lain yang tak dapat ditinggalkan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: