Kejari Lubuklinggau Tunggu Putusan Banding Terdakwa Bawaslu Muratara

Kejari Lubuklinggau Tunggu Putusan Banding Terdakwa Bawaslu Muratara

Delapan terdakwa komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengajukan upaya hukum hukum banding atas vonis pidana terhadap delapan terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas nama Aceng Sudrajat cs.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Husni Mubarok SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan upaya banding di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu.

"Upaya banding itu diajukan karena kami menilai putusan pidana terhadap Aceng Sudrajat dkk, belum sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Husni Mubarok saat dihubungi SUMEKS.CO, Kamis 15 Desember 2022 melalui sambungan telepon.

Diterangkannya, permohonan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang itu yakni sekira bulan November 2022 lalu, yang mana saat ini hanya tinggal menunggu putusan banding saja.

Husni Mubarok, belum mau berkomentar saat disinggung mengenai tindak lanjut pihak Kejari Lubuklinggau terkait adanya sejumlah nama-nama sebagaimana fakta persidangan turut menikmati aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Muratara tahun 2019-2020.

BACA JUGA:Hakim Beber Nama Penerima Uang Panas Hibah Bawaslu Muratara

"Yang pasti saat ini kita masih menunggu putusan banding yang telah kami ajukan," tukasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana fakta persidangan dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di-mark up oleh delapan terdakwa, hingga mencapai Rp2,5 miliar dari anggaran dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta Pilkada Muratara di tahun 2020.

Delapan terdakwa tersebut terdiri dari, dari tiga orang terdakwa komisioner Bawaslu Muratara bernama Munawwir, Ali Asek serta Paulina. Sedangkan lima terdakwa Koordinator Sekretariat bernama Aceng Sudrajat, Tirta Arisandi, Hendri, Kukuh Reksa, dan Siti Zahro.

Selain itu, dari keterangan saksi di persidangan diperoleh fakta diduga aliran dana hibah selain dinikmati oleh para terdakwa, juga disinyalir turut dinikmati petinggi-petinggi Bawaslu Sumsel saat itu, diantaranya Iin Irwanto, Yenli Elmanoferi, Samsul Alwi dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada terdakwa dengan pidana di atas 3 tahun penjara, yang mana sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau menuntut agar masing-masing terdakwa dengan pidana di atas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: