Agenda Rapirpurna RAPBD di Skors 3 Jam

Agenda Rapirpurna RAPBD di Skors 3 Jam

SKORS : Tampak suasana ruang rapat paripurna dengan agenda Rapat Paripurna ke XXIV DPRD Kabupaten Muara Enim penjelasan Bupati Muara Enim terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2023 setelah di skor selama tiga jam.--

Anggaran Penyertaan Modal Terancam Ditolak

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Agenda Rapat Paripurna ke XXIV DPRD Kabupaten MUARA ENIM, penjelasan Bupati MUARA ENIM terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2023, di skor selama tiga jam, Senin 12 Desember 2022.

Pasalnya, tidak singkronisasi terhadap postur anggaran penyertaan modal yang tertuang dalam persetujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebesar Rp20 miliar. Namun angka tersebut muncul di RAPBD menjadi Rp17,5 miliar.

Akibatnya, rapat paripurna yang mulai pukul 11.59 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc tersebut harus di skors dan dilanjutkan pukul 15.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan rapat paripurna ke XXIV, Penyampaian Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi-fraksi Dewan terhadap Penjelasan Bupati MuaraEnim terhadap RAPBD Tahun Anggaran2023 dan rapat paripurna ke XXIV Jawaban Bupati Muara Enim terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi-fraksi Dewan.

BACA JUGA:Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-74 Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju

Dalam rapat RAPBD itu, dihadiri Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, para staf ahli, para Asisten, para kepala OPD, Kabag, Camat, Forkopimda dan para tamu undangan serta stake holder.

“Interupsi pimpinan, sebelum ada pembahasan anggota Banggar terkait RAPBD sidang paripurna untuk tidak dilanjutkan dan diskors. Sebelum RAPBD disampaikan oleh saudara Pj Bupati,” tegas Dwi Windarti SH Mhum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari fraksi Partai Demokrat. 

Setelah mendengarkan penyampaian permintaan anggota dari pilitisi srikandi Demokrat tersebut, pimpinan dewan menskors setelah mendapat persetujuan anggota sidang paripurna. “Sidang saya skors dan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIB,” ucapnya.

Dwi Windarti SH Mhum, menjelaskan bahw tidak ada singkornisasi postur anggaran penyertaan modal yang tertuang di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebesar Rp20 miliar. Sementara, kata dia, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) angka penyertaan modal menjadi Rp17,5 miliar. 

BACA JUGA:Pasang Dua Titik Kamera ETLE

“Ini (Skors rapat peripurna, red) terkait postur anggaran penyertaan modal yang di KUA dan sudah di setujui adalah Rp20 miliar. Kemudian muncul di RAPBD menjadi Rp17,5 miliar. Rp2,5 miliar-nya kemana. Dan keperuntukannya pun kita belum tahu,” tanya Dwi ketika diwawancara awak media.

Lanjutnya, pihaknya ingin mencari penjelasan persoalan tersebut tetapi tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan karena begitu rapat pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hadir dan OPD yang hadir semuanya perwakilan. 

“Jadi tidak bisa mengambil keputusan. Penyertaan modal itu bisa diberikan kalau keadaan APBD dalam kondisi surplus. Oleh karena itu, kita minta penjelasan APBD kita ini surplus atau defisit. Kalau defisit nanti dulu penyertaan modal,”jelasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: