Belum Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Korban Pencurian Minta Polisi Segera Usut Tuntas
Hendra Jaya SH dan Titis Rachmawati SH MH CLA saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Deny/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang korban pencurian bernama Darneli (47) melalui kuasa hukumnya dari LBH Rimau Hendra Jaya SH dan Titis Rachmawati SH MH CLA menanyakan berkas kasusnya yang dilaporkan di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 19 September 2022 lalu.
"Hingga sampai hari ini sudah dua bulan, berkas dugaan pencurian kami belum juga ada kejelasan," kata Hendra Jaya didampingi Titis Rachmawati kepada awak media di ruang kerja, Senin 12 Desember 2022.
Peristiwa kasus pencurian itu terjadi di Jl Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin 5 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB lalu.
Korban meminjamkan uang senilai Rp 300 juta melalui bank memakai nama seorang dokter berinisial dr HN.
BACA JUGA:Bongkar Rumah Kosong di Plaju, 2 Pelaku Pencurian Sukses Bawa Kabur 2 Sepeda Motor
Kemudian, korban dan terlapor langsung mengajukan ke pihak bank. Ternyata, korban tidak bisa membayar dan kemudian mengalihkan ke pihak terlapor.
Lalu, terlapor langsung mendatangi rumah korban dan mencuri seluruh barang-barang berharga lainnya.
"Kami meminta keadilan kepada siapa kalau tidak dengan aparat kepolisian dan kami sangat berharap agar aparat kepolisian dapat berkerja profesional," ujar Hendra.
Sementara, korban Darneli mengatakan saat kejadian dirinya sedang berada di luar kota. Tiba-tiba anaknya menghubungi dan mengatakan kalau dirinya diseret keluar rumah oleh oknum dan preman, berikut barang-barang berharga.
BACA JUGA:Aksi Heroik Gadis Berdaster di Lubuklinggau Gagalkan Pencurian Motor
"Anak saya itu diseret dan barang-barang dalam rumah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam mobil jenis truk. Hingga saat ini, barang-barang tersebut belum jelas keberadaannya di mana. Saya melaporkan kasus pencurian," ungkap korban.
Barang-barang yang hilang sekitar Rp 300 juta lebih. Belum termasuk surat-surat berharga, seperti surat tanah, ijazah, pasport dan lainnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib ketika dikonfirmasi menambahkan, pada dasarnya laporan yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang pasti akan ditindaklanjuti penyidik. "Nanti kita cek dulu berkasnya," singkatnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: