Mengamen di BKB, Todong Turis Lokal di Jembatan Ampera, 2 Komplotan Penodong Ditangkap Jatanras

Mengamen di BKB, Todong Turis Lokal di Jembatan Ampera, 2 Komplotan Penodong Ditangkap Jatanras

Tersangka Roby dan Rizky saat menjalani pemeriksaan di Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi sejumlah pengamen di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang yang meminta uang secara paksa diungkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Selain mengamen, ternyata para pelaku yang diamankan ini kerap melakukan penodongan terhadap sejumlah turis lokal di atas Jembatan Ampera.

Tersangka Robiansyah (32) dan Rizky Saputra (23), ditangkap  6 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat berada di kawasan BKB Palembang tanpa perlawanan setelah dilaporkan salah satu korbannya bernama Munawir, warga Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. 

Dari catatan kepolisian, tersangka Rizky Saputra yang diringkus tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE, Panit AKP Hilal Adi Himawan SIK dan Katim Opsnal Aipda Kevin Marley ini merupakan seorang residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara.

BACA JUGA:10 Kali Beraksi, Komplotan Pelaku Curanmor Ini Tersungkur Didor Jatanras Polda Sumsel

Spesialis pelaku kejahatan konvensional ini menyasar para turis atau wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang kerap berfoto di atas Jembatan Ampera Palembang. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan tersangka beroperasi di sekitar Jembatan Ampera, rata-rata mengincar ponsel para wisawatan yang hendak mengabadikan momen di Jembatan Ampera.

“Target para pelaku ini adalah warga yang sedang berwisata di Jembatan Ampera. Modusnya mengamen dan memaksa meminta uang. Mereka juga sering mengamen di kawasan BKB juga modusnya meminta uang lebih,” kata Agus. 

Kedua tersangka ini juga pernah merampas ponsel salah satu korbannya dengan senjata tajam jenis pisau lipat yakni seorang pelajar berinisial S (16). 

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 5 Spesialis Pelaku Pencuri Sapi di Rambutan, 2 Ditembak

Aksi tersangka ini diketahui pada akhir bulan Oktober 2022 lalu saat korban dan temannya R (16) tengah duduk-duduk di dekat Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. 

Akibat ulahnya, tersangka Rizky disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara di hadapan polisi, tersangka Rizky mengaku, saat kejadian dia melihat korban dan temannya tengah duduk bersantai lalu didekati dan dirangkul untuk dibawa ke tempat sepi.

"Aku deketi terus aku bawak ke tempat sepi Pak. Aku mintak duit 20 ribu, tapi korban ngomong katik. Nah, aku jingok ado handphone langsung aku rampas bae terus mereka aku suruh pegi sambil aku ancam,” aku tersangka Roby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: