ETLE di Lubuklinggau-Mura Segera Berlaku, Sumsel Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak Setelah Jakarta

ETLE di Lubuklinggau-Mura Segera Berlaku, Sumsel Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak Setelah Jakarta

Pemasangan ETLE di Simpang Periuk Kota Lubuklinggau. Foto : dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Anggarkan Rp4 Miliar untuk ETLE

"ETLE ini progra Polri yang mengikuti perkembangan teknologi. Dengan etle ini menggantikan peran petugas di lapangan, petugas polisi digantikan oleh kamera. Seperti di negara-negara maju sudah menerapkan teknologi," katanya.

Basic utama dalam sistem ETLE adalah di plat nomor. Alat akan menangkap gambar plat nomor yang terkoneksi dengan sistem lalu lintas (satlantas-korlantas).

Selain itu ETLE ini terkoneksi juga dengan scan wajah, yang terkoneksi dengan sistem kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). 

Jadi ada beberapa kelebihan ETLE, kata AKBP Erwin, yang pertama tidak melibatkan lebih banyak petugas di lapangan, kedua tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas di jam-jam tertentu.

BACA JUGA:Titik ETLE Seberang Ulu Terbanyak Dilanggar, Didominasi Tidak Pakai Helm

"Ketika petugas razia atau melakukan pemeriksaan tentu membuat kemacetan. Sehingga dengan ETLE hal itu tidak terjadi," jelasnya.

Keempat, jika dibanding dengan petugas di lapangan, ETLE bisa memantau pelanggaran selama 24 jam. Sementara petugas hanya 2-3 jam saja. 

"Kelima ETLE juga bisa dimanfaatkan oleh Dishub merekayasa lalu lintas. Menghitung jumlah kendaraan yang melintas  tanpa eror," ungkapnya. 

Keuntungan berikutnya, adalah tidak ada lagi oknum polisi yang menyalahkan wewenang dalam urusan pelanggaran di lapangan. 

BACA JUGA:DPRD OKU Dukung Penerapan ETLE

Dijelaskannya pula kamera ETLE merekam pengendara sebelum melanggar, saat melanggar dan setelah melanggar. 

Beberapa pelanggaran yang bisa dideteksi oleh kamera ETLE yakni, menerobos lampu merah, melanggar marka, tidak menggunakan seatbell atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengendarai, tidak menggunaka helm dan juga melawan arus.

"Alur penerapannya, dari capture kamera ETLE, data diolah, kemudian surat tilang dikirim ke rumah yang bersangkutan," katanya. 

Dia mengingatkan jangan mengunakan plat palsu maupun plat nomor asal-asalan. Sebab meski tidak dapat mendeteksi plat nomor, sistem ETLE bisa mendeteksi melalui wajah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: