Soal Aset, Pemkab Muara Enim Harus Tegas

Soal Aset, Pemkab Muara Enim Harus Tegas

--

Begitu juga sebaliknya, jika jalan terebut tidak masuk aset Pemkab Muara Enim kenapa dilakukan pengerasan jalan sampai dua kali penganggaran, maka ini jelas pelanggaran.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2023, Pemkot Palembang Bakal Gelar Syukuran

“Siapapun itu mereka haruslah bekerja sesuai dengan pedoman dan tata aturan yang berlaku. Kalau terbukti bahwa pihak perusahaan menggaruk lahan pemkab, jangan tebang pilih, harus ada upaya yang lebih serius dalam menjaga aset pemerintah, itu penting. Kita sama-sama tau, jika perusakan dan mengambil alih aset negara itu bisa dipidanakan, itu sudah melanggar aturan yang ada,”ujarnya.

Apalagi, kata dia, Pemkab Muara Enim Kamis 1 Desember 2022 telah menjawalkan rapat membahas usulan pengalihan jalan kabupaten pada ruas jalan Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo (Jalan Pramuka) batal dilaksanakan.

“Ini menjadi tanda tanya, ada apa. Pembahasan jalan Pramuka telah beralih pertambangan saja belum selesai. Namun sudah menjadwalkan usulan pengalihan jalan kabupaten sepertinya pemkab jangan melempem,” katanya  

Sebelumnya, Kabid Aset BPKAD Muara Enim Arya, ketika dikonfirmasi membenarkan jika jalan tersebut adalah aset milik Pemkab Muara Enim. Namun untuk detailnya, pihaknya masih menunggu data dan informasi dari PUPR Muara Enim.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: