Kejari Prabumulih Jemput Bola Berikan Pelayanan Hukum Gratis

Kejari Prabumulih Jemput Bola Berikan Pelayanan Hukum Gratis

Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya.-Foto: Dian Cahyani/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Mobil pelayanan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih terparkir di halaman kantor Lurah Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis 1 Desember 2022. Di samping mobil dibawah tenda, dua orang masyarakat sedang berkeluh kesah dihadapan dua petugas Kejari Prabumulih.

Keberadaan mobil dan petugas dari Kejari Prabumulih ini sebagai upaya jemput bola memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat. 

"Kita memberikan konsultasi hukum dan pelayanan hukum gratis dari Kejaksaan Negeri Prabumulih," ujar Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH.

Kegiatan tersebut nantinya akan dijadwalkan secara teratur seminggu sekali dan tempat-tempatnya juga akan ditentukan.

"Sebenarnya ini merupakan rangkaian kegiatan KIYAI kita yaitu konsultasi dan pelayanan hukum gratis," sambungnya.

BACA JUGA:Mekanik di Muba Meninggal Tergencet Truk yang Sedang Diperbaiki

Adapun kegunaan dari kegiatan tersebut, yakni dapat mengedukasi masyarakat tentang hukum.

"Jadi masyarakat bisa mengenal hukum dan dapat menjauhi hukuman bila sudah kenal," tegasnya.

Kelurahan Gunung Ibul menjadi Kelurahan pertama yang didatangi setelah pihaknya mendapatkan bantuan mobil pelayanan hukum beberapa waktu lalu.

"Jadi kita dapat menelusuri dan menjangkau masyarakat dan sifatnya kita jemput bola untuk mengedukasi masyarakat tentang hukum," sambungnya.

Berdasarkan pantauan, di hari pertama diadakan pelayanan hukum gratis, masyarakat sangat antusias dan sampai kurang waktu mengingat pelayanan hukum gratis hanya dibuka selama 2 jam mulai pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB karena masih banyak masyarakat membutuhkan edukasi tentang hukum.

"Kita melayani konsultasi dan juga pengaduan, untuk tindak lanjut akan disampaikan kepada pimpinan," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: